|
ِوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ
يَتَوَضَّأْ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ
|
|
Hadits No 77
|
|
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan
sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu
(kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali
ia mendengar suara atau mencium baunya" Dikeluarkan oleh Muslim
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar