Sabtu, 19 November 2016

Cara Kebenaran Membela Diri



CARA KEBENARAN MEMBELA DIRI
Oleh: Marasudin Siregar, Mahasiswa Semester 7, Prodi PBA, FITK, UIN Walisongo Semarang
Kunjungan dinas Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu (sebuah kepulauan di utara Kabupaten Tangerang, Banten), 30 September 2016 adalah untuk meninjau sektor perikanan dan penebaran benih dalam upaya kerja sama laut Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta.[1]
Ahok sampaikan di sana kepada warga masyarakat Kepuauan Seribu tentang program kerjanya, budidaya ikan dan diajukannya pemilihan gubenur DKI Jakarta. Ahok menyampaikan bahwa: “Tidak masalah jika warga dibohongi pake surah Al Maidah: 51 dan macem-macem tidak memilihnya dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta.”[2]
Pernyataan yang membuat umat muslim marah dengan memprotes Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terjadi pada Jum’at, 4 November 2016, pukul 13.00 WIB. Bakda mendirikan shalat jum’at di Masjid Istiqlal ribuan orang yang dari sejumlah ormas Islam turun ke jalan dan melakukan long march ke istana negara menyuarakan keadilan kepada presiden agar mengusut tuntas masalah ini (menghina Al Qur’an).[3]
Takdir berkata lain, mereka tidak bisa bertemu dengan presiden. Sehingga perwakilan pendemo ditemui oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkopulhukam Wiranto. Pemerintah menyampaikan akan memproses hukum masalah ini dengan cepat dan massa diharapkan bubar. Aksi yang awalnya tertib menjadi tidak terkendali ketika waktu isya’ datang. Ditengarai adanya pihak provokator, aksi dorong-mendorong terjadi untuk menjebol barikade 18.000 aparat tidak dapat terelakkan. Demonstran mulai melempari aparat dengan botol air mineral, kayu, dan memukul dengan bambu. Karena itu polisi harus melepaskan gas air mata. Akibatnya adalah satu orang korban tewas, ratusan lain kena dampak lontaran gas air mata, dan mobil polisi dibakar massa.[4] Ini ancaman fisik dari dalam bagi keutuhan NKRI kita. Mereka anarki, mereka terprovokasi. Tidak lain dan tidak bukan adanya penyusup-penyusup yang ingin meruntuhkan NKRI adalah dalangnya.
Datang berbagai pendapat, baik pro dan kontra terhadap pernyataan Ahok, yang mereka kaji baik dari segi bahasa, agama, serta hukum pidana.
Dalam kitab maulid ad-diba’i karya Syaikh Abu Muhammad Abdurrahman Ad-Diba’iy disebutkan bahwa: “Nabi Muhammad selalu memaafkan kesalahan yang berhubungan dengan haknya sendiri. Namun jika hak Allah yang dilanggar, maka tak ada seorang pun yang berani berdiri karena marahnya.”[5]
Maka wajarlah bila umat Islam marah ketika hak Allah (Al-Qur’an) dihina.
Badiuzzaman Said Nursi juga saat dihadapkan ke Mahkamah militer untuk diadili terkait keterlibatannya dalam pemberontakan 31 Maret 1909 M mengatakan bahwa: “Melakukan kerusuhan dengan merusak harta orang lain, membuat keonaran yang mengganggu kepentingan umum, disiplin yang dilanggar, nasihat tidak didengar adalah bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Karenanya saya tidak mau terlibat dalam kerusuhan. Jika saya punya seribu nyawa, saya siap mengorbankan semuanya demi membela satu kebenaran syariat. Karena ia adalah sumber kesejahteraan dan kebahagiaan, keadilan sejati serta kebajikan. TETAPI, TIDAK DENGAN CARA YANG DILAKUKAN PARA PEMBERONTAK DAN PERUSUH ITU!”[6]
Salah satu hak warga negara adalah menyuarakan pendapat. Namun tatkala aturan sudah tidak dihiraukan dan menimbulkan kekacauan, hal tersebut sudah tidak bisa dibenarkan.
Hingga 19 November 2016 kasus ini masih dalam proses penanganan polisi, dan status Ahok adalah tersangka kasus penistaan agama. Adapun jika terbukti bersalah, konsekuensinya harus diadili sesuai hukum yang berlaku.


[5] Ali Mukhtar, Cakrawala 2000 Qosidah & Surat-surat Pilihan, Lamongan: Az-Zahida Group, 2011, hlm. 357.
[6] Habiburrahman El-Shirazy, Api Tauhid, Jakarta: Republika, 2015, hlm. 364.